Regional

Jaringan Narkoba Terbongkar, Polisi Sita 4,4 Kg Sabu

×

Jaringan Narkoba Terbongkar, Polisi Sita 4,4 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
Barang bukti. Dok. Polda Sulteng

TIM Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah kembali membongkar jaringan narkoba di Palu. Kali ini, polisi menyita sabu-sabu seberat 4,4 kilogram dari empat lokasi berbeda.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap dua tersangka berinisial MF (20) dan MZ (47). Sementara itu, polisi masih memburu tersangka lainnya, LN (25).

“Barang bukti seberat 4,4 kilogram ini setara dengan 22.061 dosis sabu. Kami berhasil menyelamatkan lebih dari 22 ribu jiwa dari ancaman narkoba,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, Jumat (11/4/2025).

Bermula dari Laporan Warga

Awalnya, warga melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di Jalan Garuda, Kecamatan Mantikulore. Menindaklanjuti informasi ini, tim Subdit 3 Ditresnarkoba langsung menyelidiki dan menangkap MF di Kelurahan Watusampu, Senin (7/4/2025) pukul 15.20 WITA.

Saat melihat petugas, MF sempat membuang dua paket sabu yang dibawanya. Namun, tim berhasil mengamankan barang bukti tersebut.

Selanjutnya, setelah menginterogasi MF, polisi bergerak menangkap MZ di sebuah kos di Jalan Garuda pada pukul 19.00 WITA. Pengembangan terus berlanjut hingga dini hari.

Kemudian, tim menggeledah dua lokasi tambahan. Di rumah LN di Jalan Hayam Wuruk, petugas menemukan 11 paket sabu-sabu yang disimpan dalam lemari pakaian.

Setelah itu, tim menyisir rumah orang tua MZ di Jalan Mulawarman, Selasa (8/4/2025) pukul 01.30 WITA. Di sana, petugas menemukan sabu seberat 4 kilogram yang disembunyikan di dapur.

Dalam pemeriksaan, MZ mengaku mengambil sabu di Donggala atas perintah seseorang berinisial AS. Ia berperan menjemput, menyimpan, dan menyerahkan sabu yang diduga berasal dari Malaysia.

“Ini bukan pengedar kecil. Mereka bagian dari jaringan narkoba internasional,” tegas Djoko.

Kini, polisi menjerat MF dan MZ dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.

Di sisi lain, Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkoba. Polisi juga mengajak masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kerja sama ini sangat penting untuk melindungi generasi muda dari narkotika,” pungkas Djoko. TAU/MUH