KABAR gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Tengah. Dalam rangka memperingati HUT ke-61 provinsi itu, Gubernur Anwar Hafid memberi hadiah istimewa berupa penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 ke bawah.
Masyarakat yang menunggak pajak selama bertahun-tahun kini cukup membayar pajak tahun berjalan, yaitu 2025. Pemerintah menghapus denda dan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya secara resmi.
“Kebijakan ini murni untuk meringankan beban masyarakat,” ujar Kepala Bapenda Sulteng, Rifki Ananta di Palu, Rabu (16/4/2025).
Namun, untuk iuran asuransi Jasa Raharja, penghapusan hanya berlaku untuk dendanya. Masyarakat tetap wajib membayar pokok iuran. Besarannya terjangkau: maksimal Rp32 ribu untuk motor dan Rp100 ribu untuk mobil.
“Denda tahun-tahun lalu kami hapus, tapi premi tahun berjalan tetap harus dibayar,” jelas Humas Kakanwil Jasa Raharja Sulteng, Erwin.
Erwin juga mengingatkan pentingnya asuransi Jasa Raharja. Korban kecelakaan yang meninggal atau mengalami cacat tetap bisa menerima santunan hingga Rp50 juta.
Sementara korban yang dirawat di rumah sakit bisa menerima hingga Rp20 juta. Jika korban tidak memiliki ahli waris, pihak Jasa Raharja menyiapkan dana penguburan sebesar Rp4 juta.
Tarif SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja) per Tahun:
- Motor 50–250cc & roda tiga: Rp35 ribu
- Motor di atas 250cc: Rp83 ribu
- Sedan, pick-up, mobil penumpang non-angkot: Rp143 ribu
- Mobil derek & sejenisnya: Rp23 ribu
Jadi, tunggu apa lagi. Manfaatkan kesempatan emas ini. Urus pajak kendaraan Anda sekarang tanpa khawatir soal denda lama. *TAU/MUH













