TIM Satresnarkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah kembali beraksi, Sabtu (26/4/2025) malam, seorang pengedar sabu-sabu berinisial AC (40) diringkus di kawasan Taweli.
Warga Jalan Bahari, Kelurahan Pantoloan itu tak berkutik saat ditangkap tim opsnal Polsek Tawaeli sekitar pukul 22.00 WITA.
Dari tangan AC, polisi mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto mencapai 3,459 gram.
“Penangkapan ini hasil tindak lanjut laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, Senin (28/4/2025).
Dalam pemeriksaan awal, AC mengaku sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial K di wilayah Kayumalue.
Barang haram itu rencananya akan dipakai sendiri dan sebagian dijual kembali.
Saat ini, AC harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Hasil tes urine juga membuktikan AC positif menggunakan narkotika. Jadi selain penjual, AC juga pemakai,” ungkapnya.
Usman mengajak seluruh warga Palu untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Dukungan masyarakat sangat penting agar Palu bebas dari jerat narkoba,” tandasnya. IKY/MUH













