MANTAN Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Selasa (29/4/2025). Ia didakwa menjadi inisiator pemalsuan uang di dalam lingkungan kampus, tepatnya di perpustakaan UIN yang seharusnya menjadi pusat literasi.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Andi Ibrahim tidak hanya menyuplai alat dan bahan, tetapi juga memfasilitasi lokasi percetakan di dalam perpustakaan.
Ia bahkan terlibat langsung dalam mengedarkan uang palsu tersebut.
“Selain menyediakan sebagian alat dan bahan, Andi Ibrahim juga yang mengedarkan. Percetakan awal dilakukan di rumah tersangka utama Annar Salahuddin di Jalan Sunu, Makassar, lalu dipindahkan ke perpustakaan atas inisiatif Andi,” terang Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gowa, ST Nurdaliah.
Menurut JPU, keterlibatan Andi Ibrahim memperjelas peran strategisnya dalam jaringan pemalsuan uang yang melibatkan lima terdakwa.
Tiga terdakwa lain, yakni Syahruna, Ambo Ala, dan Jhon Biliater, disebut berperan membantu produksi dan peredaran.
“Syahruna yang pertama kali mencetak dan menjual uang palsu ke Andi Ibrahim. Ambo Ala dan Jhon Biliater ikut membantu produksi dan distribusi,” jelas Nurdaliah.
Pemalsuan ini berawal dari ide Annar Salahuddin yang menyuruh Syahruna mencetak uang di rumahnya.
Namun setelah melihat hasil cetakan tidak presisi dan tidak bisa digunakan di mesin ATM, Annar meminta agar proses dihentikan.
“Walau sudah diminta berhenti, Syahruna tetap melanjutkan karena Annar sudah mempertemukannya dengan Andi Ibrahim. Annar mengklaim tidak lagi terlibat setelah itu,” tandas Nurdaliah.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Rabu (8/5/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Tim penasihat hukum Andi Ibrahim tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. ICC/MUH













