Regional

Satreskoba Polresta Palu “Bungkus” Pengecer Sabu-Sabu di Tatanga

×

Satreskoba Polresta Palu “Bungkus” Pengecer Sabu-Sabu di Tatanga

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu-sabu. Dok. Satreskoba Polresta Palu/HO

SATUAN Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Palu membekuk seorang pengedar sabu-sabu berinisial PS di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Rabu (30/4/2025).

Penangkapan ini bermula dari laporan warga soal aktivitas transaksi narkoba yang kerap dilakukan PS. 

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung turun ke lapangan dan menangkap pelaku di Jalan Baligau sekitar pukul 13.00 WITA.

“Dari tangan pelaku, kami menyita 13 paket sabu-sabu dengan berat bruto 27,853 gram, serta dua kotak plastik bening tempat penyimpanan barang bukti,” ungkap Kasat Reskoba Polresta Palu, AKP Usman. 

Usman menjelaskan, PS mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial R yang tinggal di kawasan Tatanga. 

Barang haram itu rencananya akan dikonsumsi dan sebagian dijual kembali.

Petugas juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku, dan hasilnya positif mengandung zat barang haram tersebut.

Penyidik menjerat PS dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup,” tandas Usman. 

Kini PS dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. IKY/MUH