LEMBAGA Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Talise, Kota Palu, Sulawesi Tengah, membantah tuduhan yang menyebut sejumlah anggotanya RL, IS, dan JS terlibat dalam jual beli lahan Laranggarui ke PT Citra Palu Mineral (CPM).
LPM juga menepis tuduhan dari massa aksi yang sempat menyegel kantor mereka.
Ketua LPM Talise, Tonny Hasbi, mengecam aksi penyegelan kantor yang dilakukan sekelompok orang tanpa membawa bukti yang jelas.
“Kalau ada dugaan penjualan lahan, mari kita komunikasikan dan dorong bersama prosesnya. Jangan langsung menyimpulkan,” kata Hasbi, dikutip dari Media.alkhairaat.id, Jumat (2/5/2025).
Ia menegaskan, AD/ART LPM memberi sanksi kepada pengurus yang merusak nama baik lembaga, termasuk pencopotan dari jabatan.
“Kami harus menjaga marwah LPM, karena kami hadir untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Hasbi menyatakan bahwa LPM telah melapor ke Polres Kota Palu atas dugaan pencemaran nama baik oleh inisial I, dan ke Polda Sulteng atas dugaan perusakan kantor oleh tujuh orang.
Dirinya juga membantah klaim tentang buruknya kinerja LPM. Menurutnya, LPM sudah membangun gapura, memperbaiki jalan lorong, dan menyalurkan modal usaha bagi pemberdayaan masyarakat.
Bidang Ekuin LPM, Ikhlas, menyebut bahwa PT CPM dan pemilik HGB, PT Sinar Putra Murni (SPM), menjalankan langsung transaksi jual beli lahan. Ia menegaskan, proses itu tidak melibatkan LPM.
“PT SPM menunjuk saya dan Ridwan Lamonu sebagai kuasa hukum, bukan LPM. Jadi, tuduhan itu murni fitnah,” tegas Ikhlas.
Bendahara LPM, Ervina Sri Astuti, juga membantah pemberitaan yang menyebut ratusan warga menyegel kantor LPM pada Selasa (28/4/2025).
“Warga yang datang ke kantor lurah hanya mengikuti sosialisasi penerima lahan zero. Aksi massa itu hanya melibatkan sekitar tujuh orang, bukan ratusan,” tandasnya. *MUH













