KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Palu menutup seluruh layanan keimigrasian selama dua hari, yakni Senin dan Selasa, 12–13 Mei 2025. Penutupan ini bertepatan dengan libur nasional peringatan Hari Raya Waisak dan cuti bersama.
“Pelayanan keimigrasian kembali beroperasi seperti biasa pada Rabu, 14 Mei 2025,” ujar Kepala Sub Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Palu, Rini Amriani, Sabtu (10/5/2025).
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, masing-masing nomor 1017 tahun 2024 dan nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Kantor Imigrasi Palu meminta masyarakat menyesuaikan jadwal pengurusan dokumen dan memanfaatkan layanan daring selama masa libur. TAU/MUH













