Regional

Likuidasi Aset Dimulai, Ditjenpas Sulteng Siap Bertransformasi

×

Likuidasi Aset Dimulai, Ditjenpas Sulteng Siap Bertransformasi

Sebarkan artikel ini
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan bersama jajaran mengikuti pengarahan nasional terkait likuidasi aset, yang digelar secara daring, Rabu (14/5/2025). Foto: Humas Ditjenpas Sulteng/HO

KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah mengikuti pengarahan nasional terkait likuidasi aset secara daring pada Rabu (14/5/2025). Kegiatan ini mendukung proses alih status dan penghapusan aset eks Kementerian Hukum dan HAM ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia, memimpin langsung kegiatan ini bersama Inspektur Jenderal Yan Sultra I dan Kepala BPSDM Aman Riyadi. Mereka memfokuskan pengarahan pada kesiapan administratif, pemetaan aset, hingga pelaporan yang akuntabel dan transparan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, bersama jajaran struktural dan tim pengelola barang milik negara (BMN), mengikuti pengarahan dari aula kantor sebagai bentuk komitmen terhadap penataan aset dan reformasi birokrasi.

“Kami memanfaatkan momentum likuidasi ini untuk menata ulang manajemen sarana dan prasarana agar lebih efisien dan sesuai arah baru organisasi,” terangnya.

Bagus juga menekankan, pentingnya memahami regulasi agar seluruh proses berjalan tepat tanpa menimbulkan kesalahan administratif atau teknis.

“Penguatan ini memberi landasan agar proses likuidasi berlangsung tertib dan akurat. Ini menyangkut akuntabilitas institusi dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Penguatan ini tidak hanya menyasar aspek administratif, tetapi juga menekankan prinsip tata kelola berbasis good governance.

Pemerintah pusat menjadikan keberhasilan likuidasi sebagai indikator kesiapan organisasi dalam menyambut pembentukan Kemenimipas.

Melalui partisipasi aktif, Kanwil Ditjenpas Sulteng menunjukkan komitmen untuk mendukung transformasi kelembagaan yang profesional, transparan, dan berkelanjutan. NDU/MUH