DITPOLAIRUD Polda Sulawesi Tengah menggagalkan pengiriman ilegal 2,2 ton solar subsidi ke Kabupaten Taliabu, Maluku Utara.
Dirpolairud Polda Sulteng, Kombes Muhammad Yudie Sulistyo, menyebut pengungkapan ini bermula dari laporan warga soal kelangkaan solar subsidi di Kabupaten Banggai Laut.
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan mengintai di perairan Mandel, Kecamatan Bugin Kepulauan.
“Dan pada Jumat (9/5/2025), petugas menangkap kapal viber GT.04 yang mengangkut 110 jeriken berisi 2.200 liter solar subsidi,” terang Yudie dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Minggu (18/5/2025).
Polisi juga menangkap dua pelaku, J alias OM (47) dan A alias PB (41), warga Kecamatan Bokan, Banggai Laut. Keduanya kini mendekam di Rutan Ditpolairud Polda Sulteng.
Penyelidikan mengungkap pelaku membeli solar subsidi dari SPBU di Banggai Laut, lalu membawanya ke Taliabu untuk dijual secara ilegal.
“Kami akan terus memburu pelaku penyelundupan BBM subsidi,” tandas Yudie.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang diubah melalui Pasal 40 angka 9 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dan disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelaku terancam penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. IKY/MUH













