MAHASISWA KKN Tematik UIN Datokarama Palu menggelar penyuluhan hukum di Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi. Kegiatan ini mengangkat tema Aspek Hukum Bullying dan Mitigasi Kekerasan terhadap Anak.
Penyuluhan menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara UIN Datokarama, Sahran Raden, dan melibatkan tokoh masyarakat, pemuda, remaja, serta pelajar.
Ia menjelaskan, bahwa bullying merupakan kekerasan yang sering terjadi di sekolah. Sahran menyebut, bullying sebagai tindakan agresif berulang dari pihak yang lebih kuat terhadap yang lebih lemah, untuk menyakiti atau merendahkan.
“Bullying bisa berupa kekerasan fisik, hinaan verbal, pengucilan sosial, hingga penyebaran rumor,” ungkapnya.
Sahran mengutip, penelitian tahun 2022 terhadap 1.500 pelajar SMP dan SMA di Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya.
Hasilnya, 67 % pelajar pernah menyaksikan atau mengalami bullying, dengan pelaku mulai dari kakak kelas, teman, adik kelas, guru, hingga kepala sekolah.
Data Komnas Perlindungan Anak 2022 mencatat 98 kasus kekerasan fisik, 108 kekerasan seksual, dan 176 kekerasan psikis di kalangan pelajar.
Sahran menjelaskan, bullying berkaitan langsung dengan kekerasan terhadap anak, baik secara fisik, emosional, maupun psikologis.
Kekerasan bisa terjadi di rumah, sekolah, atau lingkungan sosial, dalam bentuk pemukulan, hinaan, eksploitasi seksual, atau pengabaian kebutuhan dasar anak.
Untuk menekan kasus kekerasan, Sahran mendorong pembentukan Satgas Anti-Kekerasan Anak di sekolah dan masyarakat, peningkatan literasi anti-bullying, serta penyelesaian kasus secara restoratif melalui kepolisian atau lembaga adat.
“Langkah ini harus dibarengi kurikulum pendidikan anti-kekerasan yang menanamkan nilai perdamaian dan toleransi sejak dini,” ungkapnya.
Sahran menekankan, pentingnya upaya ini karena kasus bullying dan kekerasan terhadap anak terus berfluktuasi di Kabupaten Sigi. ADV/MAT/MUH













