DUA penambang emas tewas tertimbun longsor di pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kijang 30, Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Peristiwa yang terjadi Selasa (3/6/2025) ini mempertegas lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat di kawasan tersebut.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng menuding aktivitas alat berat sebagai pemicu longsor di Kijang 30.
Sejumlah penambang tradisional sempat menyampaikan kekhawatiran sebelum kejadian.
“Para penambang manual mengeluhkan alat berat yang menggali di dekat lokasi mereka. Mereka takut tertimbun material,” kata Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik dalam pernyataan resmi, Kamis (5/6/2025).
Taufik menyebut, kematian dua penambang menunjukkan ketidakseriusan aparat, terutama Polda Sulteng dan Polres Palu, dalam menindak pelaku PETI yang memakai alat berat.
“Kami mendesak Kapolda Sulteng dan Kapolres Palu mundur dari jabatannya karena gagal menegakkan hukum terhadap tambang ilegal di Poboya,” tegasnya.
JATAM juga meminta Gubernur Terpilih Anwar Hafid dan DPRD Sulteng mengevaluasi operasional PT Citra Palu Mineral (CPM) sebagai pemegang konsesi tambang di wilayah tersebut.
Mereka menuntut CPM bersikap transparan dan menjelaskan langkah konkret yang telah mereka ambil untuk menghentikan penambangan ilegal, termasuk metode perendaman emas yang marak.
“CPM tidak pernah menyampaikan informasi kepada publik tentang upaya mereka menghentikan aktivitas ilegal. Kami menduga CPM tidak mampu menjaga wilayahnya, atau malah membiarkan praktik ilegal itu terus berlangsung,” ujar Taufik.
JATAM mendesak DPRD Sulteng segera memanggil Kapolda untuk menjelaskan situasi ini kepada publik.
“Pemerintah dan publik berhak tahu apakah CPM memiliki hubungan yang menguntungkan dengan aktivitas tambang ilegal di Poboya,” tambahnya.
Terbuka untuk Evaluasi
Sebelumnya, General Manager External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi kritik dari JATAM sebagai masukan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan.
Amran mengakui adanya aktivitas pihak ketiga di wilayah konsesi CPM. Ia menyebut CPM secara rutin melaporkan masalah ini ke Kementerian ESDM, Polresta Palu, dan Polda Sulteng.
“CPM terbuka untuk evaluasi agar semua pihak tunduk pada aturan. Tapi, kami tidak bisa menyelesaikan masalah ini sendirian. Kami butuh kerja sama masyarakat, aparat, dan pemerintah,” kata Amran, dikutip dari Media.alkhairaat.id.
Amran juga menyatakan, bahwa CPM telah memberikan keterangan kepada Polda Sulteng, termasuk dari Kepala Teknik Tambang CPM terkait aktivitas ilegal di Poboya. TAU/MUH













