KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah menjalin kerja sama strategis dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulteng dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng. Ketiga lembaga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Lapas Kelas IIA Palu, Kamis (5/6/2025).
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kurniawan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, M Iqbal Andi Magga, dan Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol Ferdinand Maksi Pasule memimpin langsung kegiatan tersebut. Seluruh UPT Pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah turut hadir dan ikut menandatangani perjanjian.
Ketiga pimpinan sepakat memperkuat kerja sama lintas lembaga dalam dua fokus utama, yaitu pengawasan pelayanan publik dan pelaksanaan program rehabilitasi serta pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
“Kolaborasi ini bukan sekadar formalitas. Kami berkomitmen memperbaiki layanan, membangun transparansi, dan menangani persoalan narkoba secara komprehensif,” kata Bagus.
Perjanjian kerja sama ini mencakup pengawasan dan pencegahan maladministrasi serta penanganan langsung atas pengaduan masyarakat terkait layanan pemasyarakatan.
Selain itu, ketiga pihak juga sepakat menjalankan program rehabilitasi narkotika bagi warga binaan di seluruh lapas dan rutan Sulteng.
Bagus menilai, tantangan pemasyarakatan tidak bisa diselesaikan oleh satu institusi saja. Ia mendorong pendekatan kolaboratif agar pelaksanaan fungsi pemasyarakatan berjalan lebih efektif dan akuntabel.
Kepala Ombudsman Sulteng, M. Iqbal Andi Magga mengapresiasi langkah Kanwil Ditjenpas yang membuka ruang kerja sama secara terbuka.
“Langkah ini mencerminkan komitmen terhadap pelayanan publik yang bersih dan berintegritas. Kami siap mendampingi dengan pendekatan yang solutif dan humanis,” ujarnya.
Selama 2025, ketiga lembaga akan menggelar pelbagai kegiatan bersama, seperti monitoring, edukasi publik, dan pengembangan program rehabilitasi.
Mereka juga merancang pelatihan gabungan, menyusun SOP lintas instansi, serta meningkatkan kapasitas SDM di bidang layanan publik dan antinarkotika.
Melalui kerja sama ini, Kanwil Ditjenpas Sulteng menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, bersih, dan bebas dari narkoba.
Langkah ini juga bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari reformasi pelayanan publik di daerah. NDU/MUH