DITRESKRIMUM Polda Sulteng mengungkap jaringan pencurian sepeda motor di Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong. 66 unit sepeda motor disita dan menahan 18 tersangka.
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho dalam jumpa pers di Palu, Senin (30/6/2025), menyampaikan apresiasi atas kinerja Ditreskrimum dalam membongkar kasus curat, curas, dan curanmor.
“Sejak April hingga Juni 2025, Ditreskrimum terus menangkap pelaku pencurian berat, curas, dan curanmor. Sebanyak 53 motor curian diungkap Polda Sulteng dan 13 unit diungkap Polresta Palu,” terangnya dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Selasa (1/7/2025).
Para pelaku menggunakan pelbagai modus, seperti kunci letter T, memutus kabel socket, memotong kabel, hingga merusak alat pengaman kendaraan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga handphone, kunci letter T, kabel socket, obeng, dan tang.
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 362 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5-7 tahun penjara.
“Keberhasilan ini menjadi kado HUT Bhayangkara ke-79. Motor yang sudah diketahui pemiliknya akan kami kembalikan secara gratis,” tandas Agus. *IKY/MUH













