Regional

Penggali Kubur dan Pengurus Jenazah dapat Hadiah Umrah

×

Penggali Kubur dan Pengurus Jenazah dapat Hadiah Umrah

Sebarkan artikel ini
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho didampingi Gubernur Sulteng, Anwar Hafid memberikan hadiah umrah kepada penggali kubur di saat kegiatan syukuran Hut Bhayangkara ke 79 di Aula Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng, Selasa (1/7/2025). Foto: HO

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memperingati Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025 dengan kegiatan syukuran dan aksi sosial yang penuh makna. 

Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menyerahkan hadiah umrah gratis kepada enam warga yang selama ini mengabdikan diri sebagai penggali kubur dan pengurus jenazah di wilayah Palu, Sigi, dan Donggala. 

“Hadiah umrah ini sebagai bentuk apresiasi Polri kepada mereka yang berjasa besar tanpa pamrih. Mereka bekerja dalam senyap, tanpa sorotan, namun jasanya sangat berarti bagi masyarakat,” kata Agus saat kegiatan syukuran di Aula Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng, Selasa (1/7/2025). 

Enam penerima hadiah umrah tersebut adalah Abdul Muis, penggali kubur dari Gunung Bale, Kabupaten Donggala, Zainuddin Musa (81), pengurus jenazah dari Labuan Bajo, Donggala, dan Anton, penggali kubur dari Talise Valangguni, Kota Palu.

Selain itu, Asmawati, pengurus jenazah dari Tatura Selatan, Kota Palu, Arzam, penggali kubur difabel dari Tinggede Selatan, Kabupaten Sigi, dan Nilawati, pengurus jenazah dari Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru.

Agus menjelaskan, pemilihan penerima hadiah dilakukan melalui pendataan bersama Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat. 

“Kami ingin mereka merasakan keberkahan Hari Bhayangkara ke-79 sesuai tema Polri untuk Masyarakat,” imbuhnya. 

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid mengapresiasi langkah Polda Sulteng. 

“Ini bukti Polri hadir bukan hanya menjaga keamanan, tapi juga peduli pada nilai-nilai kemanusiaan,” tandasnya.

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 Polda Sulawesi Tengah tahun 2025 ini mengusung semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, sebagai wujud nyata Polri untuk masyarakat. *IKY/MUH