KANTOR Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kemenkum Sulteng) memperkuat pengakuan kekayaan lokal melalui Indikasi Geografis (IG). Salah satunya lewat pendampingan pemeriksaan substantif permohonan IG Salak Pondoh Simpang Raya di Kabupaten Banggai pada 2–4 Juli 2025.
Tim Ahli IG Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Abdul Rachman, Riyadil Jinan, dan Hafiz Abdurrachman meninjau langsung Kecamatan Simpang Raya.
Mereka bersama petani salak menyepakati poin penting untuk memperkuat dokumen permohonan IG. Di antaranya, penetapan nama IG sesuai batas wilayah, penyusunan peta kawasan IG, penetapan ukuran buah, dan perlindungan hanya untuk buah salak.
Tim juga merekomendasikan sinkronisasi waktu tanam dan panen, perbaikan pola pemupukan, serta inovasi kemasan untuk meningkatkan daya saing salak di pasar nasional.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengapresiasi keseriusan petani dan pemangku kepentingan memperjuangkan pengakuan Salak Pondoh Simpang Raya sebagai produk unggulan Sulteng.
“Indikasi Geografis bukan hanya perlindungan hukum, tapi juga jalan menuju kemandirian ekonomi. Salak Pondoh Simpang Raya punya keunikan dan nilai sejarah yang layak diperjuangkan. Kemenkum Sulteng akan mendampingi hingga terbit sertifikat IG sebagai pengakuan nasional atas kearifan lokal Sulteng,” ujar Rakhmat dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Minggu (6/7/2025).
Rakhmat menegaskan sertifikasi IG Salak Pondoh akan meningkatkan daya saing produk lokal, memperluas pasar, dan memperkuat identitas daerah.
Kemenkum Sulteng mendorong percepatan kelengkapan dokumen peta wilayah sebagai syarat utama.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Kemenkum Sulteng mendukung perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal Sulteng untuk pembangunan hukum dan ekonomi daerah. *TAU/MUH













