KEPALA Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, menegaskan komitmennya memperkuat sistem pengendalian gratifikasi di seluruh jajaran, baik di tingkat kanwil maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Pernyataan ini ia sampaikan seusai mengikuti pengarahan nasional daring bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Rabu (16/7/2025). Kegiatan ini membahas pedoman pelaporan dan pencegahan gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan imigrasi dan pemasyarakatan.
“Gratifikasi adalah celah pelanggaran yang harus ditutup dengan keteladanan dan sistem kerja transparan. Tidak ada toleransi terhadap gratifikasi. Integritas harus menjadi budaya kerja, bukan slogan,” tegas Bagus.
Ia menambahkan, seluruh UPT akan menerima arahan teknis dan penguatan pemahaman hukum agar mampu menolak, mengendalikan, dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi sesuai aturan.
“Kami akan mengawal langsung pelaksanaan pengendalian ini. Pegawai harus memahami hak dan kewajibannya. Pimpinan harus menjadi contoh dalam penegakan integritas,” ujarnya.
Dalam kegiatan itu, perwakilan KPK dan Itjen Kemenkumham memaparkan bentuk-bentuk gratifikasi yang umum terjadi dan mekanisme pelaporannya. Sosialisasi ini bertujuan menyatukan pemahaman dan standar kerja dalam membangun budaya antigratifikasi di lingkungan Kemenkumham.
“Dengan menjunjung kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas, kami ingin pengendalian gratifikasi menjadi budaya kerja yang nyata dan berkelanjutan,” pungkas Bagus. NDU/MUH













