Regional

Kerja 7 Bulan, Polda Sulteng Tangkap 457 Tersangka Narkoba

×

Kerja 7 Bulan, Polda Sulteng Tangkap 457 Tersangka Narkoba

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring memperlihatkan 24 kg sabu-sabu hasil sitaan dari jaringan internasional yang mereka sita dari tiga orang kurir saat konfrensi pers di Palu, Selasa (22/4/2025). Foto: Taufan Bustan/Eranesia.id

KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) mencatat 375 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juli 2025 yang sudah ditangani. Dari jumlah tersebut, 161 kasus telah diselesaikan, sementara 214 lainnya masih dalam proses penyidikan.

Kasubid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengungkapkan sebanyak 457 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Rinciannya, 404 laki-laki dan 53 perempuan.

“Tingginya jumlah tersangka menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Sulteng masih mengkhawatirkan. Polisi terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan,” terangnya, Jumat (18/7/2025).

Sugeng menjelaskan, dalam penindakan tersebut, Ditresnarkoba Polda Sulteng menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu-sabu seberat 48.665,62 gram, ganja 1.113,12 gram, dan tembakau gorila seberat 134,13 gram. 

“Selain itu, polisi juga mengamankan 125.632 butir obat-obatan golongan G,” imbuhnya. 

Direktur Resnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, menjelaskan seluruh narkoba yang masuk ke wilayah Sulteng berasal dari luar daerah.

Khusus sabu-sabu, semuanya berasal dari Malaysia. Hal itu terbukti dari beberapa rangkaian kasus yang sudah dibongkar oleh timnya. 

“Sebelumnya 40 kg sabu-sabu yang kami sita itu semuanya berasal dari Malaysia dan ingin diedarkan di Sulteng,” tegasnya. 

Menurut Sembiring, semua pelaku narkoba yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu hanya sebatas kurir atau penjual, namun bukan bandar. 

“Bandar sabu-sabu itu ada di Malaysia. Itu yang terus kami kembangkan dan buru dari tersangka yang sudah ada,” tandasnya.

Polda Sulteng berkomitmen memperkuat pemberantasan narkoba hingga ke akar jaringan pengedar dan pengguna demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. TAU/MUH