Regional

Rektor UIN Datokarama: Anak Harus Dilindungi dari Radikalisme Digital

×

Rektor UIN Datokarama: Anak Harus Dilindungi dari Radikalisme Digital

Sebarkan artikel ini
Rektor UIN Datokarama Palu, Profesor Lukman S Thahir. Dok: UIN Datokarama

REKTOR Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Profesor Lukman S Thahir, menegaskan anak merupakan aset negara yang wajib dilindungi dari penyebaran paham intoleransi dan radikalisme, khususnya di era digital.

Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025, Lukman menyerukan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak, termasuk hak atas perlindungan dari pengaruh ideologi kekerasan.

“HAN 2025 menjadi momentum membangun kesadaran global dan semangat kolektif untuk melindungi anak dari bahaya radikalisme,” ujarnya di Palu, Selasa (22/7/2025).

Sebagai pakar filsafat agama, Lukman menilai perlindungan terhadap anak sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2045, yang menargetkan terwujudnya generasi unggul, sehat, cerdas, dan toleran.

Tema HAN 2025, “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045”, menurutnya menegaskan komitmen negara dalam mendidik anak menjadi generasi berdaya saing tinggi.

“Perlindungan menyeluruh terhadap anak adalah fondasi membentuk generasi emas yang kelak membangun Indonesia maju dan sejahtera,” tegasnya.

Lukman juga menyoroti bahwa perlindungan anak merupakan bagian dari perwujudan Asta Cita Presiden RI, yang menitikberatkan pada penguatan Ideologi Pancasila, demokrasi, HAM, serta toleransi dalam kehidupan berbangsa.

Lukman menyebut bahwa generasi muda, khususnya anak-anak dan Gen Z, sangat rentan terhadap radikalisme karena tingginya aktivitas mereka di internet dan media sosial.

“Penyebaran radikalisme kini masif di platform digital. Semua pihak harus berperan dalam edukasi dini dan literasi digital anak,” jelasnya.

Riset Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 2023 mencatat tiga kelompok paling rentan terpapar radikalisme. Mereka adalah perempuan, anak-anak, dan remaja usia 11–26 tahun yang aktif secara online.

Selama 2024, BNPT bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir 180.954 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme. Sebagian besar konten berasal dari jaringan teroris seperti ISIS, HTI, dan JAD.

“Kami mengapresiasi BNPT dan Komdigi atas upaya mereka menjaga ruang digital tetap aman. Semoga ini menjadi contoh nyata sinergi antarlembaga dalam mencegah radikalisme,” tutup Lukman. ADV/MAT/MUH