Razia di Rutan Palu, Petugas Amankan Sejumlah Benda Terlarang
Sebarkan artikel ini
Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Fani Andika (tengah) bersama jajaran pose bersama aparat penegak hukum seusai menggelar razia kamar hunian warga binaan, Rabu (30/7/2025) malam. Foto: Rutan Kelas IIA Palu
RUMAH Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu menggelar razia kamar hunian bersama aparat penegak hukum, Rabu (30/7/2025) malam. Kegiatan berlangsung pukul 20.10 hingga 21.03 WITA, melibatkan personel TNI, Polri, dan petugas pengamanan internal.
Rutan menggelar razia sebagai tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah melalui surat nomor WP.24.PK.08.02-1345 tertanggal 28 Juli 2025 tentang pencegahan penyelundupan barang terlarang di Lapas, Rutan, dan LPKA.
Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Fani Andika, memimpin penggeledahan didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan, staf, dan regu pengamanan.
“Razia mendeteksi dini dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam rutan,” terang Fani seusai razia.
Razia kamar hunian warga binaan di Rutan Kelas IIA Palu, Rabu (30/7/2025) malam. Foto: Rutan Kelas IIA Palu
Petugas memfokuskan pemeriksaan di Blok D, kamar 6 dan 10. Mereka menemukan barang terlarang seperti colokan listrik, pisau rakitan, dua sendok besi, dua cermin, dua korek api, batang besi, piring kaca, kipas angin portabel, tiga alat cukur, dan potongan kayu.
“Petugas langsung mendata dan menginventarisasi seluruh barang hasil razia untuk kemudian memusnahkannya sesuai prosedur,” tandas Fani.
Rutan Palu akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan mencegah peredaran barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan. TAU/MUH