Regional

Sembunyikan Sabu-Sabu dalam Koper, Pemuda Aceh Tertangkap di Palu

×

Sembunyikan Sabu-Sabu dalam Koper, Pemuda Aceh Tertangkap di Palu

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Palu, Kombes Deny Abrahams (dua dari kiri) bersama jajaran memperlihatkan barang bukti sabu-sabu seberat 3,02 kilo gram seusai konfrensi pers di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (7/8/2025). Foto: Humas Polresta Palu

SATUAN Reserse Narkoba Polresta Palu menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 3,02 kilo gram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Selasa (5/8/2025) pukul 18.20 WITA. Petugas menangkap seorang pria berinisial MF (20), warga Banda Aceh, sesaat setelah ia turun dari pesawat Lion Air JT 0780.

Kapolresta Palu, Kombes Deny Abrahams, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antarwilayah.

Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau memberikan informasi awal dan menyampaikannya melalui Kabag Ops Polresta Palu, Kompol I Dewa Gede Meiriawan.

“Informasi menyebutkan kurir asal Aceh membawa sabu-sabu dari Pekanbaru ke Palu melalui jalur udara. Tim opsnal langsung bersiaga di area kedatangan dan menyergap pelaku,” kata Deny, Kamis (7/8/2025).

Sabu dalam Koper

Petugas menggeledah koper milik MF dan menemukan enam bungkus besar sabu-sabu dengan berat total 3,02 kilo gram.

MF membungkus barang haram itu dengan plastik hitam dan menyelipkannya di antara pakaian dalam koper.

Petugas juga menyita dua unit ponsel yang digunakan MF untuk berkomunikasi.

Dalam pengakuannya, MF mengatakan, seseorang yang tidak ia kenal di Pekanbaru memberinya sabu-sabu dan memintanya mengantarkan ke Palu.

Polisi membawa MF dan seluruh barang bukti ke Polresta Palu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat MF dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua pasal itu mengatur peredaran dan kepemilikan narkoba dalam jumlah besar dengan ancaman maksimal pidana mati. *DIA/TAU/MUH