Regional

Kemenkum Sulteng Hadirkan Layanan Hukum di Car Free Day

×

Kemenkum Sulteng Hadirkan Layanan Hukum di Car Free Day

Sebarkan artikel ini
Petugas Kanwil Kemenkum Sulteng melayani masyarakat yang datang di area CFD Lapangan Vatulemo, Kota Palu, Minggu (10/8/2025). Foto: Humas Kemenkum Sulteng

MASYARAKAT Kota Palu mendapat kesempatan istimewa. Mereka bisa berolahraga sambil mengakses layanan dan informasi hukum di Lapangan Vatulemo, Minggu (10/8/2025). Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Divisi Pelayanan Hukum membuka stan layanan di area car free day.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, hadir bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian. Keduanya menyapa warga dan memberikan pendampingan langsung.

Petugas menyediakan layanan Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU). Layanan mencakup pendaftaran merek, hak cipta, pendirian badan usaha, hingga legalisasi dokumen.

Dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menyerahkan Sertifikat Hak Cipta untuk tiga karya. Yaitu Peta Investasi dan Promosi Mantap Bergerak, Nabelo (Inovasi Program Layanan Kesehatan pada Sistem Pendaftaran Pasien Secara Online), dan Layanan Perizinan E-SIGA Online Mantap Bergerak.

Kanwil juga menyerahkan Sertifikat Merek kepada Iemon Ario dan Hotel Go To Bed.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya layanan hukum yang dekat dengan masyarakat.

“Layanan hukum tidak harus kaku. Kami ingin membuktikan bahwa perlindungan hukum dapat diakses dengan mudah, cepat, dan menyenangkan,” ujarnya.

Nur Ainun menambahkan, kegiatan ini menjadi wujud komitmen untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Konsepnya santai namun bermanfaat.

“Mengurus hak cipta, merek, atau badan usaha tidak sulit. Semua bisa dilakukan dengan cepat dan terjangkau, bahkan sambil menikmati suasana car free day,” katanya.

Rakhmat mengajak masyarakat memanfaatkan setiap layanan publik yang digelar Kanwil Kemenkum Sulteng.

Ia menilai perlindungan kekayaan intelektual, pendirian badan usaha, dan layanan hukum lain mampu memberi nilai tambah besar bagi masyarakat dan pelaku usaha di Sulteng. *TAU/MUH