KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) menyerahkan Remisi Umum (RU) Kemerdekaan dan Remisi Dasawarsa (RD) kepada ribuan warga binaan pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menegaskan remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi penghargaan negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan.
“Remisi adalah apresiasi atas perubahan positif. Melalui pengurangan masa pidana ini, kami berharap warga binaan semakin termotivasi memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” terangnya.
Kanwil mencatat 2.485 warga binaan dan anak binaan menerima RU dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) I. Sebanyak 18 orang bebas melalui RU II.
Tahun ini Kanwil juga memberikan Remisi Dasawarsa kepada 2.779 warga binaan dan PMP RD I, serta membebaskan 17 orang melalui RD II.
Bagus menegaskan pemerintah terus menunjukkan komitmen pembinaan yang berorientasi pada pemulihan sosial melalui program remisi.
“Tujuan akhirnya adalah reintegrasi. Warga binaan harus bebas secara fisik sekaligus siap bersosialisasi, bekerja, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” imbuhnya.
Wakil Gubernur Sulteng, Reny A Lamadjido, hadir dalam acara itu dan menekankan pentingnya kesempatan kedua bagi para warga binaan.
“Pengurangan hukuman ini membuka jalan untuk memulai hidup baru. Saya berharap mereka kembali ke masyarakat dengan semangat perubahan, bekerja, dan berkontribusi positif,” ungkapnya.
Reny juga menyerahkan bantuan sosial kepada warga binaan yang bebas. Ia berharap bantuan itu menjadi modal awal untuk membuka usaha dan hidup mandiri.
“Pemerintah provinsi mendukung penuh program Kanwil Ditjenpas Sulteng. Kami memberikan bantuan ini sebagai stimulan agar mereka siap membangun usaha,” tandasnya. *MUH













