TIM gabungan Jatanras Polresta Palu dan Polsek Palu Selatan menangkap RN, pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang warga di Kelurahan Palupi, Kota Palu, hanya lima jam setelah kejadian.
RN merupakan warga Dusun 3 Desa Bomba, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
“Penangkapan ini membuktikan kesiapan dan sinergi tim dalam menjaga keamanan masyarakat Palu,” terang Kapolresta Palu, Kombes Deny Abrahams, Minggu (17/8/2025).
Kasus ini terjadi di Jalan Poe Bongo, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Minggu (17/8/2025) dini hari.
Berdasarkan rekaman CCTV dan olah TKP, RN masuk lewat lantai dua rumah korban lalu menikam saat korban terbangun. Korban langsung meninggal dunia.
Deny menjelaskan, RN merupakan residivis pencurian. Aksi penganiayaan yang dilakukan di Kelurahan Palupi berawal dari niat mencuri.
“Kami tidak akan mentolerir tindak kekerasan. Polisi akan terus bertindak tegas demi rasa aman warga,” tandasnya.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti sebilah badik. Sementara RN menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus di Polresta Palu. TAU/MUH













