Regional

Perempuan 50 Tahun Nekat Selundupkan Narkoba ke Polresta Palu

×

Perempuan 50 Tahun Nekat Selundupkan Narkoba ke Polresta Palu

Sebarkan artikel ini
AA datang ke kantor polisi untuk membesuk keluarganya yang sedang ditahan dan membawa sabu-sabu. Dok: Polresta Palu

SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang perempuan berinisial AA (50) ditangkap setelah kedapatan membawa sabu-sabu saat berada di Mapolresta Palu, Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.

AA datang ke kantor polisi untuk membesuk keluarganya yang sedang ditahan. 

Namun, gerak-geriknya membuat petugas curiga. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua pireks berisi sabu-sabu serta perlengkapan alat hisap. 

Dari bagasi motor yang dibawa pelaku, petugas kembali menemukan satu pireks berisi sabu.

“Pelaku datang untuk membesuk, namun gerak-geriknya mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan,” terang Kasatresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman.

Menurutnya, barang bukti yang disita cukup lengkap.
“Kami mengamankan dua pireks berisi sabu, sendok plastik, kotak rokok, tas, dompet, satu HP, dan satu unit motor,” jelas Usman.

Ia menegaskan, akan terus menutup ruang bagi peredaran narkoba.

“Kami tidak memberi tempat bagi pelaku narkoba, di mana pun, bahkan jika mencoba masuk ke kantor polisi sekalipun,” tandasnya.

Kini, AA ditahan di Polresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.