PEMERINTAH Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah menunda kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menegaskan, Pemkot Palu mencabut penetapan PBB terbaru dan kembali menggunakan penetapan lama.
“Pemkot Palu menunda PBB yang sudah ditetapkan tahun ini. Penetapan tersebut dicabut dan dikembalikan ke aturan lama,” jelasnya di Palu, Jumat (22/8/2025).
Hadianto berharap, keputusan ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat.
Ia menekankan, pembangunan Kota Palu membutuhkan kerja sama semua pihak, baik pemerintah maupun warga.
“Mari bersama-sama mewujudkan Kota Palu yang lebih maju dan tangguh menghadapi tantangan ke depan. Kerja sama seluruh stakeholder sangat dibutuhkan,” ungkapnya.
Hadianto juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat.
“Atas nama Pemkot Palu, saya mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan. Semoga keputusan ini mendapat sambutan baik dari kita semua,” tandasnya. ADV/TAU/MUH













