Regional

Tambang Emas Ilegal Cemari Sawah, Dua Warga Parimo Ditangkap

×

Tambang Emas Ilegal Cemari Sawah, Dua Warga Parimo Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Parigi Moutong, Kompol Romy Gafur (tengah) memimpin konferensi pers penangkapan dua penambang emas ilegal di Parigi Moutong, Selasa (26/8/2025). Foto: Humas Polres Parigi Moutong

POLISI menangkap dua pria yang diduga melakukan penambangan emas ilegal di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. 

Kedua pelaku berinisial AN (39) dan OK (30). Mereka kedapatan menggunakan alat berat berupa mesin alkon di lokasi tambang tanpa izin.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita tiga unit mesin alkon, karpet talang penyaring emas, dan potongan selang spiral berwarna biru. 

Selain barang bukti milik tersangka, polisi juga mengamankan lima unit mesin alkon lain yang kini masih diselidiki kepemilikannya.

“Kegiatan tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencemari sawah dan merugikan masyarakat sekitar,” tegas Wakapolres Parigi Moutong, Kompol Romy Gafur, saat konferensi pers di Parigi Moutong, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, penggunaan mesin alkon dalam aktivitas tambang telah mencemari aliran sungai yang bermuara ke lahan pertanian warga. 

“Kondisi ini berpotensi merusak lingkungan dan mengancam mata pencaharian masyarakat setempat,” tegas Romy. 

Ia menegaskan, pihak kepolisian sudah berulang kali mengimbau warga untuk menghentikan aktivitas tambang tanpa izin. 

“Namun, peringatan tersebut kerap diabaikan sehingga polisi harus mengambil langkah tegas,” tandas Romy. 

Atas perbuatannya, AN dan OK dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Polisi tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat praktik tambang ilegal dan merusak lingkungan. *AIS/MUH