KANTOR Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tengah mendukung penuh upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.
Kanwil menegaskan komitmen itu dalam kegiatan sinkronisasi dan koordinasi yang digelar Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko H2IP) di Palu.
Sejumlah pejabat hadir dalam forum ini, di antaranya Kepala Biro Hukum Setda Sulteng Adiman, Asisten Deputi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Muslim Alibar, Asisten Deputi Pembangunan dan Kerja Sama HAM Ruliana Pendah Harsiwi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng Nur Ainun, serta perwakilan instansi terkait.
Adiman menekankan, keseriusan pemerintah dalam menangani korban pelanggaran HAM masa lalu. Pemerintah sudah menyalurkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) prioritas, bantuan sosial, pelatihan usaha mikro, hingga program rumah layak huni.
“Langkah ini membuktikan kehadiran negara dalam merawat korban dan menghadirkan keadilan sosial,” katanya, Senin (8/9/2025).
Pada 14 Desember 2023, pemerintah menyerahkan program pemulihan hak korban HAM berat atas peristiwa 1965 di Kantor Gubernur Sulteng.
Sebanyak 448 penerima manfaat yang mewakili 146 korban menerima bantuan, mulai dari KIS prioritas, Program Keluarga Harapan, sembako, pelatihan usaha mikro, NIB, hingga perbaikan rumah layak huni.
Selain membahas pemulihan HAM, forum juga menyoroti Indeks Pembangunan Hukum sebagai amanat RPJPN 2025–2029. Indeks ini menjadi tolok ukur penting untuk memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta memberantas korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
Asisten Deputi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Muslim Alibar, menilai forum ini krusial untuk merumuskan kebijakan yang lebih aplikatif.
“Kemenko Kumham Imipas memastikan kementerian dan lembaga benar-benar menjalankan rekomendasi kebijakan dari forum ini,” ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, juga menegaskan dukungan lembaganya. “Kami berkomitmen memastikan seluruh program pemulihan korban berjalan sesuai koridor hukum dan berkeadilan. Ini bukan hanya soal menutup luka lama, tapi juga membangun masa depan hukum yang lebih kuat dan berpihak kepada rakyat,” katanya.
Rakhmat menambahkan, Indeks Pembangunan Hukum bukan sekadar angka, tetapi cermin harapan masyarakat.
“Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan daerah agar pembangunan hukum di Sulteng benar-benar berjalan adil,” tutupnya.
Penulis: Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan













