Regional

Ditresnarkoba Polda Sulteng Gagalkan Peredaran Narkoba ke Banggai

×

Ditresnarkoba Polda Sulteng Gagalkan Peredaran Narkoba ke Banggai

Sebarkan artikel ini
MJ (48), warga Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng saat membawa sabu-sabu di Palu Sabtu (6/9/2025) lalu. Foto: Ditresnarkoba Polda Sulteng/Eranesia.id

DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di Kota Palu.

Polisi menangkap seorang pria berinisial MJ (48), warga Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan. Penangkapan berlangsung pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 18.38 WITA.

Tim gabungan Unit 1 dan Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin AKP Andi Yasser Abdullah Sutomo menangkap MJ di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur.

Masyarakat melaporkan MJ akan membawa sabu-sabu menuju Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai dengan jasa rental angkutan.

“Petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku serta barang bukti,” kata Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, Selasa (9/9/2025).

Polisi menggeledah MJ di hadapan warga setempat. Mereka menemukan satu paket sabu ukuran sedang seberat bruto 30,42 gram, tiga paket sabu kecil, satu bungkus rokok merek Red Bold sebagai wadah sabu, dan satu unit handphone.

“Saat diinterogasi, MJ mengakui sabu-sabu tersebut miliknya,” tegas Sembiring.

Polisi menjerat MJ dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik terus mendalami kasus ini. Mereka memeriksa saksi-saksi, menginterogasi tersangka secara intensif, dan menggelar perkara.

Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan