PEMERINTAH Kota (Pemkot) Palu menata ulang sistem perparkiran di ibu kota Sulawesi Tengah. Mereka akan mendata ulang seluruh juru parkir, baik resmi maupun liar, menyusul banyaknya keluhan warga soal parkir ilegal.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Trisno Yunianto, menegaskan penataan ini bagian dari upaya Pemkot menertibkan layanan parkir di tepi jalan.
“Akhir-akhir ini parkir liar membuat warga resah. Karena itu, Pemkot mendata ulang seluruh juru parkir, resmi maupun liar,” terangnya dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Rabu (10/9/2025).
Dishub membuka pendaftaran ulang juru parkir pada 12–19 September 2025. Setiap pendaftar harus menandatangani pakta integritas sebagai komitmen tertulis mematuhi aturan perparkiran.
“Silakan mendaftar mulai 12–19 September. Kami membuka ruang delapan hari bagi seluruh juru parkir yang ingin bekerja resmi,” ungkap Trisno.
Trisno mengingatkan, juru parkir yang melanggar komitmen atau tetap beroperasi liar akan menjalani sanksi kurungan 15 hari dan membayar denda Rp2,5 juta.
Pemkot Palu mencatat sekitar 300 titik parkir di kota ini dengan jumlah juru parkir mencapai 500 orang. Jumlah itu bisa berubah setelah pendataan ulang selesai.
“Setiap petugas resmi memakai rompi dan karcis. Tetapi sebagian juru parkir mengabaikan aturan itu. Dalam pakta integritas nanti, kami tegaskan aturan teknis, termasuk kewajiban memakai atribut,” jelas Trisno.
Dishub Palu tetap menerapkan skema bagi hasil 50:50 antara pemerintah dan juru parkir. Skema ini sudah berjalan sejak lama dan terus berlanjut.
“Setelah penataan ulang, kami menertibkan titik-titik rawan parkir liar. Kami ingin masyarakat menikmati layanan parkir yang tertib, aman, dan transparan,” tandas Trisno.
Penulis : Rusdia | Editor : Muh Taufan













