Regional

Dua Penambang Emas Parigi Moutong Ditangkap, Excavator Disita

×

Dua Penambang Emas Parigi Moutong Ditangkap, Excavator Disita

Sebarkan artikel ini
Satu unit excavator beradan di lokasi tambang emas ilegal pinggiran Sungai Dusun I, Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Dok: Polres Parigi Moutong/Eranesia.id

KEPOLISIAN Resor (Polres) Parigi Moutong kembali menegaskan komitmennya menjaga lingkungan dan menindak tegas aktivitas ilegal.

Pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 15.00 WITA, aparat mengamankan dua pelaku penambangan emas tanpa izin di pinggiran Sungai Dusun I, Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino.

Petugas menangkap kedua pelaku berinisial NF (56) dan HA (31) saat mereka beroperasi menggunakan peralatan lengkap, termasuk satu unit excavator yang mereka sewa untuk memperlancar aktivitas tambang ilegal.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti itu antara lain satu unit excavator Hitachi Zaxis 110, satu bungkus plastik berisi butiran emas seberat ±7 gram, satu unit mesin alkon Honda 160X, satu potongan selang spiral biru, dan dua lembar karpet penyaring emas.

Kapolres Parigi Moutong, AKB Hendrawan, menjelaskan modus operandi pelaku. Mereka mengupas tanah dengan excavator, lalu mengalirkan material melalui talang kayu yang mereka semprot dengan air bertekanan tinggi hingga melewati karpet penyaring.

Setelah itu, mereka mencuci material untuk memisahkan butiran emas. Mereka mengulang proses ini berkali-kali sampai material habis.

Menurut Hendrawan, aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan.

Sungai yang menjadi sumber air bersih masyarakat rawan tercemar, sementara penggunaan alat berat di bantaran sungai berpotensi merusak ekosistem dan meningkatkan risiko banjir maupun longsor.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal itu mengatur ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku tambang ilegal.

“Penegakan hukum terhadap tambang ilegal adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan lingkungan. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang merusak alam demi keuntungan pribadi. Kami harap kasus ini jadi pelajaran dan memberi efek jera,” tegas Hendrawan, Selasa (23/9/2025).

Tidak Tergiur Keuntungan

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat dari tambang ilegal. Selain berisiko pidana, aktivitas itu juga meninggalkan kerusakan lingkungan yang bisa diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Kami mengajak seluruh warga bersama-sama menjaga alam. Jika mengetahui adanya tambang ilegal, segera laporkan ke kepolisian. Dengan begitu, kita bisa mencegah kerusakan lingkungan sekaligus melindungi keselamatan warga,” tandas Hendrawan.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Parigi Moutong dalam menindak tambang ilegal. Aparat mengharapkan dukungan masyarakat untuk mempersempit ruang gerak para pelaku, sehingga wilayah Parigi Moutong tetap aman, lestari, dan terbebas dari praktik merusak lingkungan.

Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan