KANTOR Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah terus memperkuat komitmen untuk meningkatkan kesadaran hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Program ini menyasar pelaku koperasi dan UMKM di seluruh daerah.
Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng berperan sebagai instruktur dalam Bimbingan Teknis Legalisasi Usaha Koperasi.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Sulteng menggelar kegiatan ini di Grand Sya Hotel Palu, Selasa (7/10/2025).
Peserta mendapat edukasi tentang pentingnya perlindungan hak merek, cara mendaftarkan merek, dan pelbagai contoh pelanggaran di lapangan.
Panitia juga menggelar pre-test dan post-test untuk mengukur pemahaman peserta. Dua peserta dengan nilai tertinggi menerima voucher belanja sebagai bentuk apresiasi.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga menumbuhkan kesadaran hukum di bidang KI sebagai strategi meningkatkan daya saing ekonomi daerah.
“Kami ingin setiap pelaku usaha memahami pentingnya perlindungan merek sebagai identitas dan aset ekonomi. Melalui kegiatan ini, kami membuka akses informasi dan pendampingan agar pelaku usaha di Sulteng siap bersaing secara legal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Peserta juga mengisi survei kepuasan layanan KI untuk membantu Kemenkum Sulteng mengevaluasi dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menaruh perhatian khusus pada kegiatan ini. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperluas pemahaman masyarakat tentang perlindungan kekayaan intelektual.
“Perlindungan KI bukan hanya urusan hukum, tetapi juga strategi ekonomi. Ketika koperasi dan UMKM memiliki merek terdaftar, mereka mendapatkan kepastian hukum, kepercayaan pasar, dan peluang berkembang lebih besar. Kami terus bersinergi dengan Dinas Koperasi dan instansi lain agar edukasi seperti ini berkelanjutan di seluruh kabupaten dan kota,” tegasnya.
Kanwil Kemenkum Sulteng berencana membuka layanan konsultasi dan klinik KI, baik secara langsung maupun daring, bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan mereknya.
Tim juga akan menggunakan hasil survei dan evaluasi kegiatan untuk menyusun strategi peningkatan efektivitas edukasi KI di masa mendatang.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng untuk menghadirkan layanan hukum yang tidak hanya melindungi, tetapi juga memberdayakan ekonomi masyarakat Sulawesi Tengah melalui pendekatan hukum yang progresif dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.
Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan













