KANTOR Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah mengikuti rapat koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat. Kegiatan berlangsung di Aula Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sulteng, Fahrudin Yambas, membuka rapat mewakili Gubernur Sulteng.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenkum RI, Munafrizal Manan, hadir bersama sejumlah pejabat dari berbagai instansi.
Peserta rapat mencakup Kepala Biro Hukum Setdaprov, Kepala Kanwil Kemenkum, perwakilan Komnas HAM, Kesbangpol, Solidaritas Korban Pelanggaran HAM Sulteng, dan unsur pemerintah daerah.
Pemerintah menggunakan rapat ini untuk menindaklanjuti rekomendasi penyelesaian non-yudisial kasus pelanggaran HAM berat di Sulteng.
Fahrudin Yambas menegaskan, pentingnya sinergi antarinstansi agar pelaksanaan rekomendasi berjalan efektif, berpihak pada korban, dan memperkuat rekonsiliasi sosial.
Dirjen Munafrizal Manan menekankan komitmen Kemenkum dalam mengawal pelaksanaan rekomendasi tersebut.
“Keberhasilan penyelesaian non-yudisial bergantung pada kemampuan kita menghadirkan keadilan dan pemulihan bagi korban, bukan hanya pada urusan administrasi,” ungkapnya.
Para peserta rapat menunjukkan semangat kolaborasi untuk memperkuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Sulteng.
Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan













