KANTOR Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah menggelar Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertajuk “Analisis Strategi Implementasi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Merek”, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari program prioritas nasional Kemenkum melalui Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum.
Tujuannya memastikan kebijakan pemerintah berjalan efektif, tepat sasaran, dan menjawab kebutuhan masyarakat serta dunia usaha.
Panitia menggelar diskusi secara hybrid di Ruang Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng. Ratusan peserta dari berbagai daerah bergabung lewat virtual meeting dan kanal YouTube resmi Kanwil.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum BSK Hukum, Hadianto, bersama Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, membuka kegiatan tersebut.
Hadianto menegaskan, pentingnya forum ini untuk menyatukan pandangan dan arah kebijakan di bidang kekayaan intelektual, terutama sistem pendaftaran merek.
Tiga narasumber turut hadir, yaitu Sopian (Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng), Agus Dwiyanto (Pemeriksa Merek Ahli Madya DJKI Kemenkumham RI), dan Adfiyanti Fadjar (akademisi Universitas Tadulako Palu).
Mereka membahas tantangan, peluang, serta strategi yang dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya perlindungan merek bagi keberlanjutan bisnis.
Rakhmat Renaldy menekankan, pentingnya kegiatan ini di tengah maraknya pelanggaran dan sengketa merek di era digital.
Ia mengajak pelaku usaha, terutama UMKM, memahami bahwa merek bukan sekadar identitas, tetapi aset berharga yang harus mereka lindungi secara hukum.
“Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 menjadi pijakan strategis untuk mempermudah pendaftaran merek dan mendorong legalitas usaha,” ujar Rakhmat.
Sejalan dengan Kebijakan Menteri
Rakhmat juga menjelaskan, bahwa kegiatan ini selaras dengan kebijakan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menempatkan inovasi dan strategi berbasis kebutuhan masyarakat sebagai prioritas utama.
Melalui BSK, Kemenkum menerjemahkan kebijakan nasional menjadi langkah konkret di daerah agar setiap regulasi memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Diskusi berlangsung interaktif dengan pandangan beragam dari praktisi hukum, akademisi, pelaku usaha, dan mahasiswa.
Para peserta menilai penyederhanaan prosedur dan edukasi publik tentang pendaftaran merek sangat penting untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional.
Menutup kegiatan, Rakhmat mengapresiasi seluruh peserta dan narasumber yang berkontribusi dalam diskusi.
Ia berharap hasil DSK ini memperkuat kebijakan implementatif yang efisien dan berpihak pada masyarakat.
Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan













