DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang pria paruh baya di Kabupaten Tolitoli karena dilaporkan mengedarkan sabu-sabu.
Polisi menangkap pelaku berinisial GKG (63) di rumahnya di Jalan Dr Moh Hatta, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Selasa (22/10/2025) pukul 08.54 WITA.
Kanit Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKP Andi Yasser Abdullah Sutomo memimpin penggerebekan setelah menerima laporan masyarakat tentang transaksi sabu-sabu di lokasi itu.
“Tim menemukan beberapa paket sabu-sabu dan alat untuk mengedarkan serta mengonsumsinya,” ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring di Palu, Jumat (24/10/2025).
Polisi menyita tiga paket besar dan 15 paket kecil sabu dengan total berat 104,82 gram. Petugas juga menemukan timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap (bong).
Selain itu, ada juga korek gas, sendok plastik, lakban hitam, serta beberapa ponsel, tablet, dan kartu ATM BRI milik pelaku.
Hasil pemeriksaan menunjukkan GKG memperoleh sabu-sabu dari GG, warga Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.
Polisi membawa GKG dan seluruh barang bukti ke Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng di Palu untuk penyelidikan lanjutan.
“Tim saat ini menelusuri jaringan pemasok sabu-sabu yang bekerja sama dengan pelaku,” tandas Sembiring.
Polisi menjerat GKG dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan itu memberi ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati bagi pelaku.
Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan













