KANTOR Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah mencatat hasil besar dalam mengurangi overkapasitas lapas dan rutan selama Januari–September 2025. Petugas menjalankan program pemindahan warga binaan dan pemberian hak integrasi secara konsisten.
Selama sembilan bulan, Kanwil memindahkan 445 warga binaan antar lapas dan rutan di berbagai kabupaten. Langkah ini menjaga keseimbangan kapasitas dan memperlancar pembinaan.
Petugas juga memberi 7.756 remisi, 366 pembebasan bersyarat, dan 194 cuti bersyarat kepada warga binaan.
Program ini mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kanwil terus menjaga stabilitas kapasitas dan efektivitas pembinaan di seluruh satuan kerja.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan menegaskan komitmen untuk menjamin hak warga binaan.
“Overkapasitas menjadi tantangan besar. Kami mengatasinya dengan pemindahan terukur dan percepatan hak integrasi,” ujarnya di Palu, Rabu (29/10/2025).
Kanwil juga mencegah overstaying, yaitu tahanan yang melebihi masa penahanan.
Petugas memantau data tahanan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan mengirim pemberitahuan kepada aparat penahan.
Mereka rutin berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar data tahanan selalu akurat.
“Kami memakai sistem digital dan koordinasi lintas lembaga untuk memastikan proses berjalan transparan,” jelas Bagus.
Selain itu, petugas Kanwil memindahkan tahanan antar golongan dan memberi edukasi tentang masa penahanan serta hak integrasi. Langkah ini menekan tingkat hunian berlebih dan memperkuat sistem pembinaan berbasis keadilan.
Ke depan, Kanwil Ditjenpas Sulteng melanjutkan sinergi dengan aparat hukum dan pemerintah daerah.
“Kami menjaga keseimbangan antara pembinaan, hak, dan keadilan bagi setiap warga binaan,” tegas Bagus.
Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan













