Regional

Polisi Gagalkan Peredaran 38 Paket Sabu-Sabu di Gumbasa, Sigi

×

Polisi Gagalkan Peredaran 38 Paket Sabu-Sabu di Gumbasa, Sigi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 38 paket. Dok: Ditresnarkoba Polda Sulteng/Eranesia.id

SUBDIT II Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menangkap RA alias AA (32) yang mengedarkan sabu-sabu di Desa Omu, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Sabtu (1/11/2025) pukul 16.00 WITA.

Tim Unit I Subdit II yang dipimpin AKP J Sagala dan IPTU Syarif menggerebek rumah pelaku di Dusun III Saluki. Petugas menangkap RA tanpa perlawanan.

Polisi menemukan satu plastik sedang dan 37 paket kecil berisi sabu-sabu, serta satu ponsel Vivo merah di kamar pelaku.

“Kami menyita total 38 paket sabu,” ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring di Palu, Senin (3/11/2025).

RA mengaku membeli 5 gram sabu di Kelurahan Kayumalue, Palu Utara, lalu berencana menjualnya di Desa Omu, Gumbasa.

Penyidik memeriksa RA dan mengamankan seluruh barang bukti di Ditresnarkoba Polda Sulteng.

“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Sembiring.

Polda Sulteng mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan