KANTOR Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Penyampaian Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) program pemajuan dan penegakan HAM 2025 di Aula Kebangsaan, Kota Palu, Kamis (6/11/2025).
Seluruh pegawai Kanwil dan jajaran bidang HAM mengikuti kegiatan ini. Tujuannya menyamakan pemahaman dan memperkuat pelaksanaan program HAM yang menjadi prioritas nasional tahun ini.
Kegiatan mengacu pada Permenkumham Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Kemenkumham. Pasal 4 menyebutkan, Kanwil menjalankan fungsi strategis di Bidang Instrumen dan Penguatan HAM.
Bidang ini menganalisis instrumen HAM, menyusun laporan, dan memantau tindak lanjut rekomendasi dari instrumen internasional.
Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, melalui Direktorat Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM, menyusun Juklak Program Pemajuan dan Penegakan HAM 2025.
Dokumen ini menjadi pedoman agar seluruh Kanwil mengoptimalkan kinerja bidang HAM dan menyesuaikan program daerah dengan kebijakan nasional.
Kegiatan ini memastikan setiap unit pelaksana memiliki persepsi dan strategi yang sama untuk memperkuat penerapan nilai HAM di pelayanan publik dan kebijakan daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan bahwa kegiatan ini memperkuat komitmen daerah dalam mendukung pemajuan HAM.
“Petunjuk pelaksanaan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi panduan strategis agar seluruh jajaran melaksanakan fungsi HAM secara terarah dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Rakhmat menegaskan, pentingnya sinergi antarbidang dan antarinstansi untuk memastikan efektivitas program HAM.
“Pemajuan HAM tidak bisa dilakukan sendiri. Kolaborasi lintas sektor diperlukan agar implementasi menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan ini menandai awal pelaksanaan Program Pemajuan dan Penegakan HAM 2025 di Sulawesi Tengah.
Kanwil Kemenkumham Sulteng berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang menghormati dan melindungi hak asasi manusia.
Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan













