KANTOR Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tengah melalui Bidang Kekayaan Intelektual mendampingi rapat pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Arabika Dombu Sigi di Desa Dombu, Kecamatan Marawola Barat, Kabupaten Sigi, Kamis (20/11/2025).
Kanwil Kemenkum menunjukkan komitmen memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual berbasis potensi lokal melalui pendampingan tersebut.
Perwakilan Badan Pembangunan, Inovasi dan Riset Daerah Kabupaten Sigi, Pemerintah Kecamatan Marawola Barat, unsur Pemkab Sigi, tim Econesia, serta masyarakat Desa Dombu, Soi, Lewara, dan Pandaki Baja menghadiri rapat itu.
Seluruh peserta menegaskan pentingnya membentuk MPIG sebagai syarat utama pengajuan Indikasi Geografis (IG).
Peserta rapat menyepakati tiga keputusan strategis. Pertama, MPIG Arabika Dombu Sigi resmi bertindak sebagai pengelola, penjaga mutu, dan pelindung kopi asal daerah.
Kedua, peserta menyetujui perubahan nama IG dari “Kopi Kamalisi Sigi” menjadi “Arabika Dombu Sigi” agar lebih mewakili karakter dan wilayah asal kopi.
Ketiga, tim penyusun komit menuntaskan dokumen deskripsi IG sebelum 23 Desember 2025.
Rapat juga menetapkan fokus pada kopi Arabika sebagai komoditas unggulan karena karakter khasnya bergantung pada kondisi geografis wilayah Dombu dan sekitarnya.
Peserta memperkuat sinergi lintas instansi untuk mempercepat proses pengajuan IG.
Para pihak memandang Kopi Arabika Dombu sebagai aset ekonomi daerah. Mereka memprioritaskan pemeliharaan kualitas, peningkatan produksi, dan pengelolaan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Sigi dan masyarakat dalam menyiapkan IG Arabika Dombu Sigi.
“Pembentukan MPIG menjadi langkah strategis untuk menjaga kualitas dan identitas kopi Arabika Dombu. Langkah ini menentukan keberhasilan proses Indikasi Geografis,” tegasnya dalam siaran pers yang diterima Eranesia.id, Sabtu (22/11/2025).
Rakhmat juga menekankan pentingnya dampak ekonomi bagi masyarakat.
“Indikasi Geografis bukan hanya pengakuan formal. Produk lokal harus mampu memberi nilai tambah bagi petani dan menggerakkan ekonomi daerah. Kanwil Kemenkum Sulteng akan mendampingi proses pendaftaran IG sampai tuntas,” katanya.
Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan dukungan teknis, asistensi, dan penguatan kapasitas bagi MPIG hingga Arabika Dombu Sigi terdaftar sebagai Indikasi Geografis.
Rilis | Editor : Muh Taufan













