PENYIDIK Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menggeledah Kantor Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara (Morut). Mereka juga memeriksa rumah mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial AH.
Penggeledahan pada Senin (24/11/2025) itu menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana CSR beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Tamainusi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin, menyatakan bahwa penyidik mengambil tindakan setelah mengantongi bukti awal yang menunjukkan indikasi penyalahgunaan dana CSR oleh AH.
Tim penyidik menemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan kasus tersebut. Mereka langsung menyitanya sebagai barang bukti.
Daftar barang bukti meliputi puluhan sertifikat atas nama AH, tiga unit excavator, satu Mitsubishi Pajero Sport, satu Mitsubishi Triton double cabin, dan satu Mitsubishi Triton single cabin.
Tim juga mengambil satu unit mobil Mercy, enam sepeda motor, uang tunai Rp50.550.000, serta dokumen dan surat penting lainnya.
“Kami sudah membawa sebagian barang bukti ke kantor Kejati Sulteng untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Salahuddin dalam pernyataan resmi kepada Eranesia.id, Selasa (25/11/2025).
Kejati Sulteng berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana CSR ini dan memastikan setiap pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis : Rusdia | Editor : Muh Taufan













