KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Palu mencatat lonjakan permohonan paspor pada 2025. Sepanjang Januari–Desember, Imigrasi Palu menerbitkan 11.773 paspor, jauh melampaui target tahunan 7.000 permohonan.
Kepala Kantor Imigrasi Palu, Pungki Handoyo, menyebut pencapaian tersebut sebagai bukti meningkatnya minat perjalanan masyarakat dan efektivitas layanan keimigrasian di Sulawesi Tengah.
“Capaian tahun ini luar biasa. Target kami 7.000 paspor, tetapi realisasinya mencapai 11.773 permohonan,” terangnya saat memimpin konfrensi pers çapaian kinerja Imigrasi Palu 2025 di salah satu hotel Palu, Jumat (12/12/2025).
Selain penerbitan, Imigrasi Palu juga membatalkan 46 permohonan paspor sepanjang tahun.
Menurut Pungki, pembatalan terjadi setelah petugas menemukan ketidaksesuaian keterangan pemohon saat wawancara.
“Sebagian besar kami batalkan karena pemohon memberikan keterangan yang tidak benar. Misalnya mengaku ingin wisata, tetapi sebenarnya mau bekerja di luar negeri,” jelasnya.
Pungki menyebutkan, pembatalan juga terjadi pada permohonan dengan tujuan umrah yang ternyata belum melakukan pembayaran.
Ia menegaskan, proses wawancara menjadi titik krusial dalam memutuskan kelayakan penerbitan paspor, termasuk untuk mencegah praktik TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Layanan Paspor Siaga dan Paspor Simpati
Imigrasi Palu turut memperkuat layanan dengan menghadirkan Paspor Siaga, yaitu layanan percepatan bagi pemohon berkebutuhan mendesak, khususnya kondisi sakit atau keperluan kemanusiaan.
Selain itu, tersedia juga Paspor Simpati untuk pelayanan masyarakat dengan kebutuhan khusus.
Tingginya permintaan paspor tidak hanya datang dari Kota Palu. Pemohon juga berasal dari Tolitoli, Buol, hingga Poso.
Pungki menilai, hal itu sebagai indikator meningkatnya mobilitas masyarakat menuju luar negeri.
“Kami mendatangi daerah untuk mempermudah masyarakat mengurus paspor. Antusiasme sangat baik, termasuk dari Poso dan wilayah lainnya,” paparnya.
Imigrasi Palu menargetkan pelayanan paspor tahun depan lebih optimal melalui layanan jemput bola, edukasi publik, serta penguatan pengawasan keimigrasian untuk mencegah penyalahgunaan dokumen.
Penulis : Rusdia | Editor : Muh Taufan













