FENOMENA “No Viral, No Justice” yang kian populer di masyarakat menjadi sinyal serius. Institusi kepolisian harus merespons isu ini secara terbuka.
Isu tersebut mencerminkan kegelisahan publik sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang kondisi penegakan hukum di Polri.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah, Profesor Zainal Abidin, menyoroti hal ini dalam pertemuan dengan Tim Reformasi Polri di Auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Selasa (16/12/2025).
Ia menyinggung ungkapan populer di masyarakat: “Semua orang sama di mata hukum, tetapi tidak sama di mata penegak hukum.”
“Kalimat itu mencerminkan kekhawatiran publik terhadap praktik penegakan hukum yang belum sepenuhnya menghadirkan rasa keadilan,” ujar Zainal dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Kamis (18/12/2025).
Menurutnya, persepsi bahwa keadilan baru ditegakkan setelah suatu perkara viral di media sosial menjadi alarm keras. Institusi kepolisian perlu melakukan pembenahan menyeluruh.
Zainal menekankan, pentingnya aparat penegak hukum memiliki integritas, iman, dan etika moral kuat. Aparat harus menegakkan hukum sebagai pengabdian kepada masyarakat dan negara. Mereka harus bekerja semata-mata untuk mengharap ridha Tuhan, bukan karena tekanan atasan atau sorotan publik.
“Polisi harus mengabdi dan melayani, bukan memperkaya diri. Penguatan etika dan moral di tubuh kepolisian menjadi keharusan agar masyarakat kembali percaya,” tegasnya.
Ia menambahkan, reformasi Polri bukan hanya soal sistem dan regulasi. Aparat harus membangun karakter. Keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab moral harus menjadi landasan setiap tugas.
“Karakter dan moral aparat harus menjadi pondasi dalam setiap tindakan dan pengabdian kepada masyarakat. Jangan sampai muncul fenomena lapor ayam hilang, kambing terjual, karena itu merusak kepercayaan publik,” tandasnya.
Rilis | Editor : Muh Taufan













