Regional

Komnas HAM Desak Polisi Selesaikan Kasus Penipuan Jual Beli Mobil di Palu

×

Komnas HAM Desak Polisi Selesaikan Kasus Penipuan Jual Beli Mobil di Palu

Sebarkan artikel ini
Ketua Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer. Foto: Hak orang/Eranesia.id

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Sulawesi Tengah berkomitmen mengawal penanganan kasus dugaan penipuan jual beli mobil yang menimpa seorang jurnalis di Kota Palu.

Ketua Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer mengatakan, pihaknya sudah memberikan perhatian langsung kepada Kapolresta Palu, Kombes Deny Abrahams, agar segera menyelesaikan kasus ini.

“Saya sudah memberikan atensi langsung kepada Kapolresta dan akan terus memantau perkembangan kasus ini,” tegasnya dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Sabtu (20/12/2025).

Livand menilai bahwa pola penipuan yang terjadi menunjukkan bahwa seorang individu tidak melakukan kasus ini secara mandiri. Menurutnya, penipuan ini merupakan bagian dari jaringan yang terstruktur dan terorganisir.

“Polisi harus membongkar jaringan besar di balik kasus ini, termasuk mencari tahu siapa yang mendalangi. Ini bukan pekerjaan satu atau dua orang, tetapi jaringan yang lebih besar,” ungkap Livand.

Ia mengimbau, masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam melakukan transaksi jual beli secara elektronik, terutama melalui media sosial dan platform daring yang pelaku kejahatan rawan salahgunakan.

“Transaksi jual beli elektronik harus benar-benar diwaspadai. Pastikan legalitas dan identitas penjual untuk menghindari penipuan,” tandas Livand.

Polisi Terus Bergerak

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, mengatakan bahwa polisi terus menangani laporan dugaan tindak pidana penipuan jual beli mobil secara daring yang warga berinisial MY laporkan.

Meskipun sempat beredar isu bahwa kasus ini mandek, Ismail memastikan proses penyelidikan tetap berjalan.

“Kasus ini kami tangani dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Prosesnya terus berjalan,” aku Ismail, Kamis (18/12/2025).

Ismail menjelaskan, bahwa penyidik telah memeriksa dua saksi, termasuk saksi pelapor. Untuk melengkapi bukti, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik mobil dan anaknya pada hari yang sama.

“Kami terus melakukan pemeriksaan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara ini,” ujarnya.

Ismail mengungkapkan, hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa kasus ini memiliki kemiripan dengan beberapa kasus serupa yang melibatkan modus penipuan jual beli kendaraan secara daring. Diduga pelaku dalam kasus-kasus tersebut berada di luar Sulawesi Tengah.

“Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Polda dan Polres setempat untuk mendukung pengungkapan perkara ini,” katanya.

Selain penyelidikan, Polresta Palu juga memfasilitasi mediasi awal dengan menghadirkan pelapor dan pemilik mobil ke Mapolresta Palu. Meski demikian, Ismail menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.

“Mediasi sudah kami lakukan sebagai langkah awal, namun penanganan hukum tetap kami lanjutkan,” tutupnya.

Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan