KEPALA Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah, Irjen Endi Sutendi, memimpin konferensi pers akhir tahun 2025 yang sekaligus dirangkaikan dengan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu seberat sekitar 60 kilo gram. Kegiatan berlangsung di Lobi Utama Polda Sulteng, Selasa (30/12/2025).
Dalam paparan situasi kamtibmas sepanjang 2025, Kapolda menyampaikan bahwa Polda Sulteng mencatat 10.311 kasus kejahatan, dengan penyelesaian 6.122 kasus atau sekitar 59,37 persen.
Angka itu meningkat 7,15 persen dibandingkan tahun 2024, dengan dominasi kejahatan konvensional sebanyak 9.347 kasus dan kejahatan transnasional 896 kasus.
Di bidang pemberantasan narkoba, Kapolda menegaskan, komitmen tidak memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika.
Sepanjang 2025, Polda Sulteng mengungkap 706 kasus narkotika, menyelesaikan 520 kasus, naik sekitar 10 persen dari tahun sebelumnya.
“Jumlah tersangka juga meningkat menjadi 865 orang. Barang bukti yang disita meliputi 160,14 kilogram sabu, 1.549,8 gram ganja, 874,8 gram tembakau gorila, serta 177 ribu butir obat terlarang dan ekstasi,” ungkapnya.
Sementara itu, penanganan tindak pidana korupsi pada tahun 2025 tercatat 12 kasus baru dan 13 kasus yang berhasil diselesaikan, termasuk tunggakan sebelumnya.
Total kerugian negara mencapai Rp22,31 miliar, dengan nilai yang berhasil diamankan sebesar Rp1,81 miliar.
Di sektor perairan, Polda Sulteng berhasil menekan kasus destructive fishing, turun signifikan 59 persen dari 17 kasus di tahun 2024 menjadi 7 kasus di 2025.
Di bidang lalu lintas, angka kecelakaan juga mengalami penurunan. Sepanjang 2025, terjadi 1.057 kasus laka lantas, turun 1,40 persen dibanding tahun sebelumnya, dengan jumlah korban meninggal dunia menurun dari 354 jiwa menjadi 326 jiwa.
Kapolda juga memaparkan kontribusi Polri dalam mendukung program nasional Asta Cita melalui pemanfaatan lahan produktif.
Tahun ini, Polda Sulteng membina lebih dari 2.000 desa dan 16 ribu petani dengan total luasan lahan 3.825 hektare, atau 76,5 persen dari target.
Selain itu, Polda Sulteng menyalurkan beras SPHP sebanyak 1.332 ton, melebihi target 1.305 ton, serta mengoperasikan dapur SPPG Kemala Bhayangkari Polda Sulteng, menargetkan 3.386 penerima manfaat per hari di sejumlah sekolah Kota Palu.
Menutup kegiatan, Kapolda memimpin pemusnahan barang bukti sabu seberat kurang lebih 60 kilo gram, hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng pada 13 November 2025 di Kabupaten Donggala dengan menetapkan tiga tersangka: MP, AF, dan M.
“Ketiga tersangka diancam pidana penjara 5 hingga 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati, serta denda Rp800 juta hingga Rp10 miliar,” tegas Kapolda.
Kapolda menekankan bahwa pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa dari bahaya narkotika.
“Polda Sulteng berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, menjaga kamtibmas, dan memperkuat kepercayaan publik. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung tugas kami, dan kami akan terus berbenah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.
Rilis | Editor : Muh Taufan













