GUBERNUR Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memberikan klarifikasi tegas untuk meredam polemik yang berkembang terkait keberadaan Satuan Tugas Berani Siber Hoaks (Satgas BSH).
Ia menepis anggapan bahwa pembentukan satgas tersebut dimaksudkan sebagai alat kontrol pemerintah terhadap kebebasan pers di provinsi yang dipimpinnya.
Menurut gubernur, Satgas BSH sejak awal dirancang semata-mata sebagai instrumen edukasi publik di ruang digital, khususnya dalam menghadapi maraknya hoaks dan informasi menyesatkan di media sosial.
Dirinya menekankan, tidak ada mandat sedikit pun bagi satgas tersebut untuk mencampuri kerja jurnalistik.
“Fungsi Satgas BSH terbatas pada pemantauan hoaks dan penguatan literasi digital masyarakat. Mereka tidak memiliki kewenangan mengintervensi atau mengarahkan pemberitaan media,” tegas gubernur dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Kamis (1/1/2026).
Gubernur menjelaskan, secara struktural dan hukum, satu-satunya lembaga yang berwenang menyampaikan informasi resmi pemerintah provinsi adalah Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfo Santik) Sulteng.
“Satgas BSH bukan juru bicara gubernur ataupun pemerintah provinsi. Kewenangan komunikasi publik secara undang-undang berada di Dinas Kominfo Santik,” ungkapnya.
Gubernur juga mengingatkan pentingnya mekanisme penyampaian informasi yang berjenjang dan terverifikasi.
Setiap pernyataan publik, kata dia, idealnya melalui kajian dan klarifikasi internal di Kominfo Santik agar informasi yang beredar akurat serta sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Menanggapi kegelisahan insan pers akibat polemik tersebut, gubernur menyampaikan permohonan maaf dan menyayangkan terjadinya kegaduhan di ruang publik.
Politisi Partai Demokrat itu menyebutkan komitmennya untuk menjaga hubungan kemitraan yang sehat dan konstruktif antara pemerintah daerah dan media.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Pers adalah mitra strategis pemerintah, dan sinergi ini harus terus dijaga agar pembangunan berjalan optimal,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, gubernur juga mengungkapkan fakta penting terkait status hukum Satgas BSH.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, satgas yang dibentuk pada Oktober 2025 tersebut telah resmi mengakhiri masa tugasnya per 31 Desember 2025.
“Dengan berakhirnya masa tugas ini, maka seluruh aktivitas yang mengatasnamakan Satgas BSH tidak lagi memiliki dasar hukum,” jelasnya.
Gubernur berharap, berakhirnya masa kerja Satgas BSH dapat mengakhiri pelbagai spekulasi yang berkembang, sekaligus mengembalikan fokus publik pada upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Rilis | Editor : Muh Taufan













