Regional

Pemprov Sulteng dan BPN Tingkatkan Tata Kelola Aset

×

Pemprov Sulteng dan BPN Tingkatkan Tata Kelola Aset

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid (kanan) berpose bersama Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Naim seusai penyerahan sertipikat tanah aset Pemprov Sulteng, Jumat (9/1/2026). Foto: HO/Eranesia.id

GUBERNUR Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerima penyerahan sertifikat tanah aset pemerintah daerah dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Muhammad Naim, Jumat (9/1/2026). Kegiatan ini bagian dari upaya pengamanan dan penertiban aset.

Anwar menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Kanwil BPN Sulteng dalam mendukung percepatan sertifikasi aset pemda.

Alhamdulillah, hari ini kita terima sertipikat tanah Pemda. Insyaallah, kerja sama ini akan terus berlanjut hingga seluruh aset Pemda di Sulawesi Tengah memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menekankan, legalisasi aset daerah menjadi langkah strategis untuk mencegah penyerobotan lahan dan praktik mafia tanah.

“Kalau legalitas aset kuat, ruang bagi mafia tanah akan sempit. Sebaliknya, jika legalitas tidak jelas, masalah mudah muncul,” tegas Anwar.

Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Naim, menyatakan penyerahan sertifikat ini menindaklanjuti arahan gubernur. 

Langkah ini juga memperkuat tata kelola aset agar lebih transparan dan akuntabel.

“Dengan sertifikasi, seluruh aset pemda memiliki kepastian hukum dan terlindungi. Proses sertifikasi puluhan bidang tanah sudah selesai, dan percepatan terus dilakukan di Kabupaten Donggala dan Poso,” jelasnya.

Selain itu, Naim memperkenalkan sistem digital pertanahan terintegrasi dengan data tata ruang. 

Sistem itu mendukung pengambilan kebijakan Pemprov dan perencanaan investasi. Gubernur mendorong seluruh OPD melengkapi data agar sistem dapat dimanfaatkan optimal.

Kegiatan ini menegaskan komitmen Pemprov Sulteng dan BPN dalam menertibkan administrasi pertanahan, mengamankan aset daerah, dan mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis kepastian hukum.

Penulis : Rusdia | Editor : Muh Taufan