BADAN Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah menyambut positif kebijakan terbaru Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Kebijakan ini mengatur pengelolaan dana pensiun dan jaminan sosial bagi ASN, TNI, dan Polri.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025. Regulasi ini merevisi PMK Nomor 66 Tahun 2021.
PMK mengatur cara pengelolaan iuran dan pelaporan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BKD Sulteng, Siti Asma Ul Husna Syah, mengatakan regulasi ini memberi kepastian dan perlindungan jangka panjang bagi ASN, TNI, dan Polri. Hal ini penting terutama menjelang masa purnatugas.
“Peraturan ini menjadi jaminan hari tua yang jelas bagi para pensiunan, baik ASN, TNI, maupun Polri,” ujar Asma di Palu, Kamis (22/1/2026).
Asma menambahkan, PMK baru ini memberi manfaat lebih terkelola dan transparan bagi pegawai yang akan pensiun.
Data BKD Sulteng mencatat 41 ASN pensiun pada 2025. Sedangkan 40 ASN lainnya akan pensiun pada 2026.
Meski BKD hanya mengatur ASN, regulasi ini diharapkan juga menjamin keberlangsungan dana pensiun bagi TNI dan Polri. Tujuannya agar manfaat jaminan sosial dibayarkan tepat waktu dan sesuai jumlah.
Penulis : Rusdia | Editor : Muh Taufan













