PEMERINTAH Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di halaman kantor Wali Kota Palu, Kamis (22/1/2026).
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dilakukan simbolis oleh Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid. Sebanyak 959 PPPK Paruh Waktu resmi menerima SK dan siap melaksanakan tugas di lingkungan Pemkot Palu.
Sebelumnya, penyerahan SK ini sempat mengalami penundaan selama satu minggu. Penundaan tersebut dilakukan guna memastikan seluruh proses administrasi berjalan dengan baik serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengucapkan terima kasih atas kesabaran para PPPK Paruh Waktu selama masa penundaan.
“Saya menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih atas kesabaran saudara-saudara sekalian yang telah menunggu selama satu minggu,” ujarnya.
Hadianto menekankan, bahwa memasuki tahun 2026 diperlukan semangat dan energi baru dalam menjalankan tugas pemerintahan. Ia mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk bekerja secara total dan profesional.
“Memasuki tahun 2026 dibutuhkan energi baru. Saya meminta kepada kita semua untuk bekerja dengan totalitas. Jangan karena status paruh waktu, kemudian niat dan semangat bekerjanya juga menjadi separuh,” tegasnya.
Hadianto berharap, kehadiran PPPK Paruh Waktu dapat memberikan kontribusi maksimal dalam meningkatkan kinerja pemerintahan serta kualitas pelayanan publik di Kota Palu.
Penulis : Rusdia : Editor : Muh Taufan













