KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R, membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema “Implementasi KUHP dan KUHAP” di Aula Abdul Aziz Lamadjido, Senin (26/1/2026).
FGD ini menjadi strategi Kejaksaan RI untuk mempersiapkan penerapan KUHP dan KUHAP baru secara matang dan berkesinambungan.
Transisi dari KUHP kolonial (Wetboek van Strafrecht) ke KUHP Nasional menjadi perubahan hukum paling fundamental dalam sejarah peradilan pidana Indonesia.
Nuzul menekankan, Jaksa tidak hanya menuntut, tetapi juga mengendalikan perkara, memastikan setiap tahap hukum selaras dengan norma baru.
“Semua komponen peradilan pidana penyidik, penuntut, hakim, penasihat hukum, dan lembaga pemasyarakatan bekerja terintegrasi,” kata Nuzul.
Menurutnya, FGD menyoroti perlindungan hak asasi manusia, keadilan restoratif, proporsionalitas pemidanaan, dan prinsip due process of law.
“Jaksa wajib memahami aturan peralihan, asas lex favor reo, serta menerapkan strategi penuntutan adaptif selama masa transisi sejak 2 Januari 2026,” tandas Nuzul.
FGD menghadirkan narasumber berkompeten: Dr Nirwana (Ketua Pengadilan Tinggi Palu), Dr Nurhayati Mardin (Akademisi Untad), dan Saiful Brow (Hakim PN Palu).
Moderator memandu diskusi secara sistematis dan dinamis, fokus pada tantangan praktis penerapan KUHP dan KUHAP.
Nuzul berharap FGD membangun dialog konstruktif, mengidentifikasi tantangan, dan merumuskan solusi praktis bagi Kejaksaan Sulteng.
Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan













