TIM Opsnal Polsek Palu Barat mengungkap kasus pencurian alat kendaraan bermotor di Bengkel Setya Jaya, Jalan Palola, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulu Jadi, Kota Palu. Pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, dengan total kerugian korban mencapai Rp9.390.000.
Para pelaku mencuri ban luar mobil, ban dalam, velg, dan lidah ban. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua pelaku berinisial B (20) dan H (26) pada Minggu (25/1) di lokasi berbeda.
Polisi menangkap pelaku B di Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Selanjutnya, petugas menangkap pelaku H di kediamannya di Jalan Sumur Yuga, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulu Jadi. Kedua pelaku mengakui bahwa mereka melakukan pencurian secara bersama-sama.
Para pelaku telah menjual sebagian barang hasil curian kepada pihak lain dan polisi masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri penadahnya. Polisi menyita satu unit ban luar mobil truk sebagai barang bukti.
Kapolsek Palu Barat IPTU Irfan Muzakar menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tegas tindak pidana pencurian.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku. Saat ini penyidik memproses kedua pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Eranesia.id, Kamis (29/1/2026).
Irfan menambahkan, bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian khusus ban mobil. Polisi terus mengembangkan kasus ini dengan menelusuri penadah barang hasil kejahatan serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Saat ini, polisi menahan kedua pelaku di Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan













