DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kota Palu, menandai awal tahun 2026 dengan penangkapan seorang tersangka.
Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap tersangka pada Kamis (29/1/2026) pukul 21.55 WITA di Jalan Kasoari, Kecamatan Palu Selatan.
Tim yang Kasubdit 1 AKBP Mulyadi pimpin bersama Kanit dan Panit mengamankan tersangka berinisial AAD (25) yang berperan sebagai kurir.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menjelaskan bahwa saat tim menangkapnya, tersangka menyembunyikan satu bungkus besar sabu-sabu di dasbor tempat kaki sepeda motor Yamaha Mio M3 miliknya.
“AAD tidak bisa mengelak saat kami menangkapnya. Saat ini kami mengamankan tersangka beserta barang bukti di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Sembiring di Palu, Jumat (30/1/2026).
Barang Bukti yang Tim Amankan
Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, meliputi satu bungkus besar sabu-sabu dengan berat bruto 1 kilogram, satu unit handphone warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning.
Penyidik menjerat tersangka AAD dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat 2 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik menduga kuat AAD yang merupakan warga Kota Palu berperan sebagai kurir.
“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul sabu-sabu tersebut dan ke mana pelaku akan mengedarkan barang haram itu,” tandas Sembiring.
Ditresnarkoba Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi mewujudkan masyarakat yang aman dan sehat.
Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan













